BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam sejarah negaraRepublik Indonesia yang telah
lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.
masalah pokok yangdihadapi oleh bangsa ialah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam
masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir. Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera
Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa
Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan
rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih
langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh negara.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
1.2.
Rumusan masalah
a.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Menurut Demokrasi Pancasila?
1.3 Tujuan
BAB II
ISI
ISI
2.1. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat
diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan
terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur, melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau
dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan merupakan
bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara pemerintahan,
ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah consensus awal pembentukan
Negara.
Bangsa Indonesia sejak
awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi
kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut
tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks
proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut Pancasila
sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/lembaga-lembaga
negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga
eksekutif, legislative, maupun yudikatif.
Sistem pemerintahan di
Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di
terapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan
pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal
serta suhu politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia
mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali
kepada sistem presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah
quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial lagi.[1]
2.2. PengertianDemokrasi
Kata
demokrasi berasal dari Yunani kuno terdiri dari dua suku kata yaitu demos (kekuasaan) dan kratos (rakyat), mengandung pengertian
bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dilaksanakan oleh rakyat,
sedangkan pengertian kekuasaan sebagai kekuasaan yang sah dan tertinggi
meliputi semua orang atau golongan dalam masyarakat, biasa disebut dengan
kedaulatan negara dan adanya kedaulatan berasal dari pembentuk negara itu
sendiri yang bertolak dari kenyataan atau keberadaan negara tersebut dengan
kata lain keberadaan kedaulatan adalah bersamaan dengan timbulnya suatu negara.[2]
2.3. Pengertian Demokrasi Pancasila
2.3.1. Pengertian Formal
Ciri demokrasi yang
diterapkan di Indonesia adalah corak hidup yang berkelompok, bangsa Indonesia
dipedomani oleh pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa yang dirumuskan
dalam UUD 1945, jadi ideologi inilah yang memberikan warna demokrasi di
Indonesia.
Materi
demokrasi Pancasila telah dirumuskan dalam UUD 1945 disebut sistem pemerintahan
negara yang terdiri dari 7 kunci pokok.
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
b.
Sistem konstitusional
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi berada di
tangan MPR
d.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah majelis
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.
Menteri negara adalah pembantu presiden, tidak
bertanggung jawab kepada DPR
g.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas[3]
Adapun ciri-cirinya :
a.
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1).
b.
Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada
ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
c.
Perwakilan tertinggi adalah MPR sebagai
penjelma kedaulatan rakyat (pasal 2).
d.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan
bukan atas kekuasaan belaka.
e.
Sistem pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi dan tidak absolut.
f.
Prinsip demokrasi yang menjamin hak-hak
kemanusiaan.
g.
Kepala negara dalam hal ini Presiden diangkat
oleh MPR tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis selaku mandataris MPR.
h.
Lembaga-lembaga tinggi negara secara
konstitusional diatur dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR No.III tahun 1978,
tentang interrelasi antara lembaga tinggi negara.
i.
Pelestarian sistem demokrasi secara teknis
ditetapkan dalam tata cara perubahan UUD 1945 (pasal 37).
- Sistem demokrasi dan kehidupan kenegaraan adalah sarana pencapaian tujuan nasional sebagaimana yang dimaksud pada alenia ke-4 Pembukaan UUD1945.[4]
2.3.2. Pengertian Material
Berbicara
demokrasi Pancasila dari aspek material, maka kita akan melihat visi dan makna
dari suatu kehidupan yang demokratis dalam tubuh bangsa Indonesia yang dijiwai
oleh nilai-nilai luhur bangsa yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah
keberadaan bangsa dan bermuara pada rumusan Pancasila sebagai pandangan hidup
dan ideologi negara.
Untuk dapat
memahami demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang didasarkan pada ideologi
Pancasila sekaligus juga dapat membedakannya dengan demokrasi liberal, komunis,
dan lain sebagainya, perlu dipahami gagasan-gagasan dasar yang dikehendaki oleh
demokrasi Pancasila dalam misi kehidupan demokratis baik dalam kehidupan
berbangsa, bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
Konsep atau
prinsip dasar itu dapat kita lihat dalam pembukaan& penjelasan UUD 1945,
yaitu :
a.
Pengertian bermasyarakat, yang tersirat pada
alenia I Pembukaan UUD 1945.
b.
Pengertian bernegara, yang terdapat pada alenia
II Pembukaan UUD 1945.
c.
Pengertian terjadinya negara, yang konsep
dasarnya terdapat pada alenia II Pembukaan UUD 1945.
d.
Pengertian tujuan bernegara, terdapat pada
alenia IV Pembukaan UUD 1945.
e.
Pengertian hukum dasar, terdapat dalam penjelasan
UUD 1945.
f.
Pengertian kedaulatan rakyat, terdapat di
alenia IV Pembukaan UUD 1945.
g.
Pengertian kerakyatan, terdapat di alenia IV
Pembukaan UUD 1945.[5]
2.4.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Contohnya: Ikut menyukseskan
Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalambadan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
b.
Menjamin tetap tegaknya
negara RI.
c.
Menjamin tetap tegaknya
negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
d.
Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila
e.
Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
f.
Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab. Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR
dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
2.5. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran yang pokok atau dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya.
Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan
pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui
oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat /
organisasi / partai / keluarga, yaitu:
a.
Suatu negara itu adalah
milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
b.
Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)
Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).
b)
Pemerintah berdasar
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas).
c)
Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap
hak asasi manusia.
3.
Pengambilan keputusan
atas dasar musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden,
BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.
Adanya partai politik
dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
6.
Pelaksanaan Pemilihan
Umum.
7.
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.5. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil menyebutkan
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di
tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya
partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi
manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem
monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan
secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.6. Inti Demokrasi Pancasila
Inti demokrasi Pancasila adalah
rakyat ikut serta menentukan keinginan dan pelaksanaannya.
Dalam
demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta secara efektif menentukan keinginan dan
pelaksanaannya. Melalui MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dalam
menentukan GBHN, memilih dan menetapkan mandataris untuk melaksanakan GBHN
tersebut.
GBHN
yang telah ditetapkan oleh MPR dilaksanakan oleh Presiden sebagai mandataris
MPR, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
dan atau garis-garis kebijaksaaan pemerintah.Tiap lima tahun sekali GBHN
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan rakyat dan
bangsa Indonesia.
Dikatakan
pula, berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung
pada pastisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan
dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia.
Hasil pembangunan harus dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir
dan batin.
Pengaturan
partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan
dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan ini diatur secara melembaga
yaitu melalui perwakilan yang ada yang dibentuk melalui pemilihan umum. Rakyat
memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat menyuarakan aspirasi rakyat.
Sehubungan
dengan kebebasan individu, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekedar
bebas mengeluarkan pendapat tapi harus disertai tanggung jawab yang besar atas
kebebasan tersebut. Tidak diperkenankan “lempar batu sembunyi tangan”, atau “awak
yang tidak pandai menari dikatakan lantai yang terjungkit”. Bila hal ini
terjadi maka tentu saja akan menimbulkan keresahan dan tentu saja akan
mengganggu tata cara demokrasi itu sendiri. Kebebasan individu ada batasnya,
tidak berlebih-lebihan.
Perbedaan
pendapat dalam demokrasi pancasila adalah wajar. Hakikat musyawarah untuk
mufakat bahwa kita ini berbeda-beda dalam arti sifat bhinneka tunggal ika.
Tetapi perbedaan dimaksud untuk dipertentangkan tapi dipelihara yang merupakan
kekayaan dan khasanah kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Segala
sesuatu harus dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasar hikmah
kebijaksanaan.
Tidak
ada yang merasa senang dan merasa dikalahkan. Segala hasil yang telah
disepakati sesuai dengan musyawarah dilaksanakan dan harus diterima dengan
penuh tanggung jawab.
Menyadari
bahwa perbedaan pendapat ini adalah wajar maka diminta kepada semua pihak untuk
menyelesaikan perbedaan tersebut melalui aturan yang telah disepakati bersama
yang sesuai dengan sistem kelembagaan dan musyawarah serta tetap selalu
berpijak atas kepentingan rakyat banyak sebagai suatu keseluruhan.[6]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Sistem berarti suatu
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/lembaga-lembaga
negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga
eksekutif, legislative, maupun yudikatif.
Kata demokrasi
berasal dari Yunani kuno terdiri dari dua suku kata yaitu demos (kekuasaan) dan kratos
(rakyat), mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
dilaksanakan oleh rakyat, sedangkan pengertian kekuasaan sebagai kekuasaan yang
sah dan tertinggi meliputi semua orang atau golongan dalam masyarakat, biasa
disebut dengan kedaulatan negara dan adanya kedaulatan berasal dari pembentuk
negara itu sendiri yang bertolak dari kenyataan atau keberadaan negara tersebut
dengan kata lain keberadaan kedaulatan adalah bersamaan dengan timbulnya suatu
negara.
Inti demokrasi
Pancasila adalah rakyat ikut serta menentukan keinginan dan pelaksanaannya.
3.2. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
kita bisa lebih memahami tentangsistem pemerintahan negara menurut
demokrasi pancasila, baikPengertiannya, ciri-cirinya, prinsip pokoknya, sertafungsinya.Sehingga kita dapat
mengetahui lebih dalam lagi tentang Sistem Pemerintahan Negara Menurut
Demokrasi Pancasila.
[1]Tim
Penyusun MKD.Pancasila. Surabaya: IAIN SA Press. 2011. Hlm. 193-196.
[2]Prof.
Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 1996. Hlm. 178.
[3]Prof.
Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 1996. Hlm. 180.
[4]Prof.
Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 1996. Hlm. 181-182.
[5]Prof.
Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 1996. Hlm. 182-183.
[6]Prof.
Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada. 1996. Hlm. 189-190.
Sukaya, Endang Zaelani,
dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma. 2000
Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila
pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996
Tim Penyusun MKD. Pancasila.
Surabaya: IAIN SA Press. 2011
Komentar
Posting Komentar