Langsung ke konten utama

Sistem Pemerintahan Negara Menurut Demokrasi Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Dalam sejarah negaraRepublik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. masalah pokok yangdihadapi oleh bangsa ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir. Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh negara.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
1.2.  Rumusan masalah
a. Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara Menurut Demokrasi Pancasila?

1.3 Tujuan
a. Mengetahuisistem pemerintahan negara menurut demokrasi pancasila.


BAB II
ISI
2.1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur, melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah consensus awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut  Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di terapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial lagi.[1]

2.2. PengertianDemokrasi
Kata demokrasi berasal dari Yunani kuno terdiri dari dua suku kata yaitu demos (kekuasaan) dan kratos (rakyat), mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dilaksanakan oleh rakyat, sedangkan pengertian kekuasaan sebagai kekuasaan yang sah dan tertinggi meliputi semua orang atau golongan dalam masyarakat, biasa disebut dengan kedaulatan negara dan adanya kedaulatan berasal dari pembentuk negara itu sendiri yang bertolak dari kenyataan atau keberadaan negara tersebut dengan kata lain keberadaan kedaulatan adalah bersamaan dengan timbulnya suatu negara.[2]

2.3. Pengertian Demokrasi Pancasila
2.3.1. Pengertian Formal
            Ciri demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah corak hidup yang berkelompok, bangsa Indonesia dipedomani oleh pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa yang dirumuskan dalam UUD 1945, jadi ideologi inilah yang memberikan warna demokrasi di Indonesia.
            Materi demokrasi Pancasila telah dirumuskan dalam UUD 1945 disebut sistem pemerintahan negara yang terdiri dari 7 kunci pokok.
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b.      Sistem konstitusional
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f.       Menteri negara adalah pembantu presiden, tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas[3]

Adapun ciri-cirinya :
a.       Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1).
b.      Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
c.       Perwakilan tertinggi adalah MPR sebagai penjelma kedaulatan rakyat (pasal 2).
d.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan bukan atas kekuasaan belaka.
e.       Sistem pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak absolut.
f.       Prinsip demokrasi yang menjamin hak-hak kemanusiaan.
g.      Kepala negara dalam hal ini Presiden diangkat oleh MPR tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis selaku mandataris MPR.
h.      Lembaga-lembaga tinggi negara secara konstitusional diatur dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR No.III tahun 1978, tentang interrelasi antara lembaga tinggi negara.
i.        Pelestarian sistem demokrasi secara teknis ditetapkan dalam tata cara perubahan UUD 1945 (pasal 37).

  • Sistem demokrasi dan kehidupan kenegaraan adalah sarana pencapaian tujuan nasional sebagaimana yang dimaksud pada alenia ke-4 Pembukaan UUD1945.[4]
2.3.2. Pengertian Material
            Berbicara demokrasi Pancasila dari aspek material, maka kita akan melihat visi dan makna dari suatu kehidupan yang demokratis dalam tubuh bangsa Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah keberadaan bangsa dan bermuara pada rumusan Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara.
            Untuk dapat memahami demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang didasarkan pada ideologi Pancasila sekaligus juga dapat membedakannya dengan demokrasi liberal, komunis, dan lain sebagainya, perlu dipahami gagasan-gagasan dasar yang dikehendaki oleh demokrasi Pancasila dalam misi kehidupan demokratis baik dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
            Konsep atau prinsip dasar itu dapat kita lihat dalam pembukaan& penjelasan UUD 1945, yaitu :
a.       Pengertian bermasyarakat, yang tersirat pada alenia I Pembukaan UUD 1945.
b.      Pengertian bernegara, yang terdapat pada alenia II Pembukaan UUD 1945.
c.       Pengertian terjadinya negara, yang konsep dasarnya terdapat pada alenia II Pembukaan UUD 1945.
d.      Pengertian tujuan bernegara, terdapat pada alenia IV Pembukaan UUD 1945.
e.       Pengertian hukum dasar, terdapat dalam penjelasan UUD 1945.
f.       Pengertian kedaulatan rakyat, terdapat di alenia IV Pembukaan UUD 1945.
g.      Pengertian kerakyatan, terdapat di alenia IV Pembukaan UUD 1945.[5]

2.4. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalambadan perwakilan/permusyawaratan, dll.
b.      Menjamin tetap tegaknya negara RI.
c.       Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
f.       Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
2.5. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok atau dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
a.       Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
b.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)      Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b)      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c)      Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

2.5. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.  Mengandung sistem mengambang.
11.  Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.  Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

2.6. Inti Demokrasi Pancasila
            Inti demokrasi Pancasila adalah rakyat ikut serta menentukan keinginan dan pelaksanaannya.
            Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah subjek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta secara efektif menentukan keinginan dan pelaksanaannya. Melalui MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dalam menentukan GBHN, memilih dan menetapkan mandataris untuk melaksanakan GBHN tersebut.
            GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR dilaksanakan oleh Presiden sebagai mandataris MPR, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau garis-garis kebijaksaaan pemerintah.Tiap lima tahun sekali GBHN ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
            Dikatakan pula, berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada pastisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia.
            Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
            Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan ini diatur secara melembaga yaitu melalui perwakilan yang ada yang dibentuk melalui pemilihan umum. Rakyat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat menyuarakan aspirasi rakyat.
            Sehubungan dengan kebebasan individu, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat tapi harus disertai tanggung jawab yang besar atas kebebasan tersebut. Tidak diperkenankan “lempar batu sembunyi tangan”, atau “awak yang tidak pandai menari dikatakan lantai yang terjungkit”. Bila hal ini terjadi maka tentu saja akan menimbulkan keresahan dan tentu saja akan mengganggu tata cara demokrasi itu sendiri. Kebebasan individu ada batasnya, tidak berlebih-lebihan.
            Perbedaan pendapat dalam demokrasi pancasila adalah wajar. Hakikat musyawarah untuk mufakat bahwa kita ini berbeda-beda dalam arti sifat bhinneka tunggal ika. Tetapi perbedaan dimaksud untuk dipertentangkan tapi dipelihara yang merupakan kekayaan dan khasanah kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia. Segala sesuatu harus dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasar hikmah kebijaksanaan.
            Tidak ada yang merasa senang dan merasa dikalahkan. Segala hasil yang telah disepakati sesuai dengan musyawarah dilaksanakan dan harus diterima dengan penuh tanggung jawab.
            Menyadari bahwa perbedaan pendapat ini adalah wajar maka diminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan tersebut melalui aturan yang telah disepakati bersama yang sesuai dengan sistem kelembagaan dan musyawarah serta tetap selalu berpijak atas kepentingan rakyat banyak sebagai suatu keseluruhan.[6]
BAB III
PENUTUP

3.1. Simpulan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.
Kata demokrasi berasal dari Yunani kuno terdiri dari dua suku kata yaitu demos (kekuasaan) dan kratos (rakyat), mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dilaksanakan oleh rakyat, sedangkan pengertian kekuasaan sebagai kekuasaan yang sah dan tertinggi meliputi semua orang atau golongan dalam masyarakat, biasa disebut dengan kedaulatan negara dan adanya kedaulatan berasal dari pembentuk negara itu sendiri yang bertolak dari kenyataan atau keberadaan negara tersebut dengan kata lain keberadaan kedaulatan adalah bersamaan dengan timbulnya suatu negara.
Inti demokrasi Pancasila adalah rakyat ikut serta menentukan keinginan dan pelaksanaannya.

3.2. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini kita bisa lebih memahami tentangsistem pemerintahan negara menurut demokrasi pancasila, baikPengertiannya, ciri-cirinya, prinsip pokoknya, sertafungsinya.Sehingga kita dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang Sistem Pemerintahan Negara Menurut Demokrasi Pancasila.




[1]Tim Penyusun MKD.Pancasila. Surabaya: IAIN SA Press. 2011. Hlm. 193-196.
[2]Prof. Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hlm. 178.
[3]Prof. Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hlm. 180.
[4]Prof. Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hlm. 181-182.
[5]Prof. Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hlm. 182-183.
[6]Prof. Drs. H. A. W. Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996. Hlm. 189-190.


Sukaya, Endang Zaelani, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma. 2000
Widjaya. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1996
Tim Penyusun MKD. Pancasila. Surabaya: IAIN SA Press. 2011
Noor Halimah.2015.Sistem Pemerintahan Negara Menurut Demokrasi Pancasila. http://nouna4626.blogspot.co.id/2013/12/sistem-pemerintahan-negara-menurut.html (diakses 05 November 2015, pukul 09.11)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH SINGKAT BAHASA INGGRIS - OLD ENGLISH, MIDDLE ENGLISH, DAN MODERN ENGLISH

Asal Mula Bahasa Inggris             Gday teman-teman! Baiklah, setelah sangat lama rumah saya ini terbengkalai, sekarang akhirnya saya bisa aktif lagi di sini, dengan beberapa pembahasan dan konten baru tentunya. Nah di pembahasan bahasa Inggris ini saya mungkin akan mulai dengan sejarahnya aja deh. Karena kurang lengkap rasanya kita mempelajarinya tanpa tau asal-usulnya. Jadi gini teman-teman, bahasa Inggris zaman dulu dengan sekarang itu sangatlah berbeda, bahasa Inggris yang sekarang itu sudah mengalami banyak evolusi dan revolusi dari masa ke masa. Bahasa Inggris itu juga tidak muncul begitu saja, itu sebenarnya adalah hasil dari akulturasi dari beberapa bahasa. Yaitu melalui bangsa-bangsa yang pernah menginvasi Inggris (dulu belum bernama Inggris). Bangsa-bangsa tersebut adalah : a.        Brighton (Suku yang pertama kali menduduki Britania Raya, makanya dinamakan “Britain”, berasal ...

Makalah Tafsir Tarbawi - Metode Pendidikan Yang Terkandung dalam Surah An-Nahl ayat 125 dan surah Al-A'raf 176-177

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan pendidikan manusia akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kemampuan yang dimiliki manusia mampu berinteraksi dengan lingkungannya baik lingkungan fisik, maupun lingkungan sosial, menempatkan peranan, posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai makhluk sosial. Pendidikan merupakan suatu wadah untuk menciptakan interaksi antara pendidikan dan anak didik yang didalamnya mengandung nilai, kedua-duanya mempunyai tugas, posisi dan tanggung jawab yang berbeda. Pendidikan bertanggung jawab untuk mengantarkan anak didik kearah kedewasaan susila yang cakap dengan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan dan dengan bantuan dan bimbingan dari pendidik. Dalam dunia proses belajar mengajar yang disingkat menjadi PBM, sebuah ungkapan popular kita kenal dengan "metode jauh lebih penting dari materi” demikian urgennya metode dalam p...

Filsafat Modern pada Masa Renaissance dan Aufkarung

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tidak banyak orang yang sangat mengetahui, kecuali para sejarawan bahwa Eropa umumnya dan Italia khususnya menjadi modern seperti dewasa ini, sebenarnya telah dimulai sejak zaman Renaissance . Jika zaman Renaissance dimulai sekitar abad ke-14 maka untuk menghasilkan Eropa modern seperti dewasa ini diperlukan kurang lebih lima abad. Modernisasi bagaimana pun memerlukan waktu, bisa panjang bisa pendek tergantung dari berbagai faktor. Dan kini bangsa Indonesia sedang memodernisasi diri dengan harapan dapat menjadi bangsa dan negara yang modern dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Mungkinkah itu? Tergantung pada bangsa Indonesia sendiri, bagaimana menyiasatinya dalam dunia, yang semakin kompleks ini. 1.2. Rumusan Masalah 1. Jelaskan tentang latar belakang filsafat modern ! 2. Jelaskan tentang masa Renaissance ! 3. Jelaskan tentang masa Aufklarung ! 4. Bagaimana karakteristik filsafat masa Renaissa...