BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Konsep dasar warga
negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut
dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau
pun dari sisi perkawinan.
Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional
dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas
serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi
dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah
konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Pada dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang
yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari
suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah
ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat
dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Di samping itu Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur
kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah
yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga
negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa konsep
dasar warga negara ?
2. Apa saja
asas kewarganegaraan ?
3. Apa saja
unsur-unsur kewarganegaraan ?
4. Bagaimana
problem status kewarganegaraan ?
5. Bagaimana
karakteristik warga negara demokrat ?
6. Bagaimana
cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7. Apa saja hak
dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2. Untuk
mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3. Agar dapat
memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4. Agar
megetahui bagaimana problem status dalam
kewarganegaraan
5. Agar dapat
memahami tentang karakteristik warga demokrat
6. Untuk
mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7. Untuk
mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara
D. Manfaat Penulisan
Adapun maksud dari disusunnya makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan
dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari
kewarganegaraan,asas warga negara serta memberi pengetahuan tentang hak dan
kewajiban sebagai warga negara. Yang mana dengan kita mengetahui dan
memahaminya, diharapkan agar kita dapat menjadi warga Negara yang baik yang
akan membawa Negara Indonesia menjadi lebih baik lagi.
E. Metode Penulisan
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggnakan metode tinjauan dara
beberapa literatur dan bahan rujukan oleh sumber-sumber yang berkompeten yang
terdapat dalam fasilitas perkuliahan seperti perpustakaan dan yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba. Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu
persektutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab
bersama untuk kepentingan bersama.
Sejalan dengan dengan definisi di
atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa Warga Negara yang merupakan terjemahan
dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu
sendiri.
Secara singkat, Koerniatmanto
S.mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagian anggota Negara,
seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khsusus terhadap negaranya. Yang
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap
negaranya.[1]
Dalam keseharian pengertian mengenai
warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak
demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian
masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang
berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.[2] Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.[2] Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
2.
Bukan
Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal
sementara waktu saja di suatu wilayah negara.[3]
Contohnya seperti Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama
beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman
yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah
penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat
sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk,
dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga
penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak
dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang
berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang
bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh
untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya
warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan
untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.
B. Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa
warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga
negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah
disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk
menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap warga negara mempunyai
kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan
ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran,
ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat
kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal
pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.
Dari Sisi Kelahiran
Pada
umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang
(sebagaimana disebut atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius
soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari
bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata
solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis berasal dari kata
sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius
sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Sebagai
contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang
dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warganegara. Begitu pula
dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara,
Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
Pada
awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius
soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan
suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain
itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa
ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarganegaraan bapaknya.
2.
Dari Sisi Perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencangkup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa
suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan
suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman
dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut,
meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak
terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan
dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami
ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun
sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan
sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.
Asas
ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang
berkewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan
pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan
orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka ia
menceraikan isterinya. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini,
banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan
kewarganegaraannya.[4]
C.
Unsur-unsur Kewarganegaraan
1.
Unsur Darah
Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2.
Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah
hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas.
3.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat
memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau
Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di
berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi
dan situasi negara masing-masing[5]
D. Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara maka, akan di bahas beberapa persoalan yang
berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga
negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis di antara penduduk
suatu negara, ada mereka yang bukan warga negara (orang asing) di Indonesia
tersebut.
Dalam hal
ini dikenal dengan:
- Apatride
Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang timbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun. Misalnya Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak mempunyai kewarganegaraan atau apatride. - Bipatride
Bipatride adalah dwi kewarganegaraan yang merupakan timbulnya apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu. Misalnya Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius sanguinis dan Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. - Multi
patride
Seseorang
yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga
menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana
saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status
kewarganegaraan yang lama.
E. Karakteristik Warga Negara yang demokrat
Ada beberapa karakteristik bagi
warga negara yang disebut sebagai demokrat, antara lain :
1.
Rasa Hormat
dan Tanggung Jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.
Bersikap
Kritis
Sikap kritis
harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris
maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus
didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.
Membuka Diskusi
dan Dialog
Di tengah
komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik
yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog
merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri
untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang
demokrat.
4.
Bersikap
Terbuka
Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
5.
Rasional
Keputusan-keputusan
yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.
Adil
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama
bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.
Jujur
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik
politik, sosial dan sebagainya.[6]
F. Cara dan Bukti Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
Bukti bahwa seseorang telah
memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan
Anak Asing.
3.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan
yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tentang dikabulkannya permohonan
tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.
Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.
Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan
yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Kehakiman.[7]
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui
:
1.
Kelahiran
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di
wilayah negara Indonesia.
2.
Pengangkatan
Anak warga
negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh
kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.
Perkawinan/Pernyataan
Orang asing
yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia (pasal 19).
4.
Turut ayah
atau ibu
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal
21 ayat1).
5.
Pemberian
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.
Pewarganegaraan[8]
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara,
serta dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD
1945
G. Hak dan
Keewajiban Warga Negara
1.
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain :
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
i)
Hak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
j)
Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
k) Hak atas status kewarganegaraan;
l)
Hak untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
m) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
n) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat;
o) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
p) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
q) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik
negara lain;
r) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan;
s) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
t) Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
u) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun;
v) Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersikap diskriminatif itu;
w) Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2. Kewajiban
warga negara adalah :
a) Menjunjung hukum dan pemerintahan;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c) kut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asasi manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.[9]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Simpulan
Warga Negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur Negara. Seseorang yang
diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan
ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Adapun
unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan dapat dilihat dari : (1) unsur darah
keturunan, (2) unsur daerah tempat kelahiran, (3) unsur pewarganegaraan. Dan
ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat,
yakni antara lain: rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka
diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, serta jujur.
Cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia yaitu Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diperoleh melalui : (1) karena kelahiran, (2) karena
pengangkatan, (3) karena perwakinan/pernyataan, (4) karena turut ayah atau ibu,
(5) karena pemberian, (6) pewarganegaraan. Dan adapun setiap warga Negara
memiliki hak dan kewajiban mereka sesuai dengan apa yang telah terdapat dalam
UUD 1945.
B. Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik
itu pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan
warga negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang
berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak
hanya menuntut hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.
Untuk itu,sebagai warga negara haruslah kita mempelajari dan mengamalkan apa
saja yang berkenaan dengannya agar kita dapat menjadi warga Negara yang baik.
[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan
Kewargaan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, (Jakarta :
Prenada Media, 2003), H. 74
[2] Sri Harini Dwiyatmi,
dkk., Pendidikan Kewarganegaraan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), H. 186
[3] Ibid, H. 186
[4]
https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/26/konsep-dasar-tentang-warga-negara
[5] Arskal Salim dan A. Ubaidillah, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,
(Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000) H. 76-77
[6] Ibid, H. 79-80
[7] Ibid, H. 82-83
[8] Sri Harini Dwiyatmi, dkk., Pendidikan
Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), H. 201
[9] Ibid, H. 204-205
Dwiyatami,
Sri Harini, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
ICCE
UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat
Madani. UIN dan Prenada Media.
Jakarta.
Salim,
Arksal dan A. Ubaidillah. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Komentar
Posting Komentar