Langsung ke konten utama

Konsep Dasar Serta Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Pada dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Di samping itu Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa konsep dasar warga negara ?
2.      Apa saja asas kewarganegaraan ?
3.      Apa saja unsur-unsur kewarganegaraan ?
4.      Bagaimana problem status kewarganegaraan ?
5.      Bagaimana karakteristik warga negara demokrat ?
6.      Bagaimana cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?


C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2.      Untuk mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3.      Agar dapat memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4.      Agar megetahui bagaimana  problem status dalam kewarganegaraan
5.      Agar dapat memahami tentang karakteristik warga demokrat
6.      Untuk mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7.      Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara

D. Manfaat Penulisan
Adapun maksud dari disusunnya makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan,asas warga negara serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Yang mana dengan kita mengetahui dan memahaminya, diharapkan agar kita dapat menjadi warga Negara yang baik yang akan membawa Negara Indonesia menjadi lebih baik lagi.
E. Metode Penulisan
            Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggnakan metode tinjauan dara beberapa literatur dan bahan rujukan oleh sumber-sumber yang berkompeten yang terdapat dalam fasilitas perkuliahan seperti perpustakaan dan yang lainnya.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba. Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu persektutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.
Sejalan dengan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa Warga Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Secara singkat, Koerniatmanto S.mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagian anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khsusus terhadap negaranya. Yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.[1]
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.[2] Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu  warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.




2.      Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara.[3] Contohnya seperti Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.
B. Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Dari Sisi Kelahiran
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warganegara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena sesorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.
2.      Dari Sisi Perkawinan
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencangkup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum dikatakan menjadi suami isteri.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka ia menceraikan isterinya. Untuk menghindari penyelundupan hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.[4]
C. Unsur-unsur Kewarganegaraan
1.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
3.      Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing[5]
D. Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara maka, akan di bahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis di antara penduduk suatu negara, ada mereka yang bukan warga negara (orang asing) di Indonesia tersebut.
Dalam hal ini dikenal dengan:
  1. Apatride
    Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang timbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun. Misalnya Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
  2. Bipatride
    Bipatride adalah dwi kewarganegaraan yang merupakan timbulnya apabila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu. Misalnya Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius sanguinis dan Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
  3. Multi patride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.
E. Karakteristik Warga Negara yang demokrat
Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, antara lain :
1.      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis
Sikap kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.      Membuka Diskusi dan Dialog
Di tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersikap Terbuka
Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional
Keputusan-keputusan yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.      Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.      Jujur
Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.[6]
F. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tentang dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman.[7]
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.      Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.      Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.      Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4.      Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).


5.      Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.      Pewarganegaraan[8]
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, serta dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
G. Hak dan Keewajiban Warga Negara
1.      Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain :
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b)      Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d)     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e)      Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f)       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h)      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
i)        Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
j)        Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
k)      Hak atas status kewarganegaraan;
l)         Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m)    Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
n)      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
o)      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
p)      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
q)      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
r)       Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
s)       Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
t)       Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
u)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
v)      Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
w)    Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.  Kewajiban warga negara adalah :
a)      Menjunjung hukum dan pemerintahan;
b)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)      kut serta dalam pembelaan negara;
d)     Menghormati hak asasi manusia orang lain;
e)      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g)      Mengikuti pendidikan dasar.[9]
BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
         Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasrkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
         Adapun unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan dapat dilihat dari : (1) unsur darah keturunan, (2) unsur daerah tempat kelahiran, (3) unsur pewarganegaraan. Dan ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain: rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, serta jujur.
         Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui : (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena perwakinan/pernyataan, (4) karena turut ayah atau ibu, (5) karena pemberian, (6) pewarganegaraan. Dan adapun setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban mereka sesuai dengan apa yang telah terdapat dalam UUD 1945.
B. Saran
         Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntut hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara. Untuk itu,sebagai warga negara haruslah kita mempelajari dan mengamalkan apa saja yang berkenaan dengannya agar kita dapat menjadi warga Negara yang baik.







[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2003), H. 74
[2] Sri Harini Dwiyatmi, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), H. 186

[3] Ibid, H. 186
[4] https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/26/konsep-dasar-tentang-warga-negara
[5] Arskal Salim dan A. Ubaidillah, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000) H. 76-77
[6] Ibid, H. 79-80
[7] Ibid, H. 82-83
[8] Sri Harini Dwiyatmi, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), H. 201
[9] Ibid, H. 204-205





Dwiyatami, Sri Harini, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. UIN dan  Prenada Media. Jakarta.
Salim, Arksal dan A. Ubaidillah. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH SINGKAT BAHASA INGGRIS - OLD ENGLISH, MIDDLE ENGLISH, DAN MODERN ENGLISH

Asal Mula Bahasa Inggris             Gday teman-teman! Baiklah, setelah sangat lama rumah saya ini terbengkalai, sekarang akhirnya saya bisa aktif lagi di sini, dengan beberapa pembahasan dan konten baru tentunya. Nah di pembahasan bahasa Inggris ini saya mungkin akan mulai dengan sejarahnya aja deh. Karena kurang lengkap rasanya kita mempelajarinya tanpa tau asal-usulnya. Jadi gini teman-teman, bahasa Inggris zaman dulu dengan sekarang itu sangatlah berbeda, bahasa Inggris yang sekarang itu sudah mengalami banyak evolusi dan revolusi dari masa ke masa. Bahasa Inggris itu juga tidak muncul begitu saja, itu sebenarnya adalah hasil dari akulturasi dari beberapa bahasa. Yaitu melalui bangsa-bangsa yang pernah menginvasi Inggris (dulu belum bernama Inggris). Bangsa-bangsa tersebut adalah : a.        Brighton (Suku yang pertama kali menduduki Britania Raya, makanya dinamakan “Britain”, berasal ...

Makalah Tafsir Tarbawi - Metode Pendidikan Yang Terkandung dalam Surah An-Nahl ayat 125 dan surah Al-A'raf 176-177

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan pendidikan manusia akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kemampuan yang dimiliki manusia mampu berinteraksi dengan lingkungannya baik lingkungan fisik, maupun lingkungan sosial, menempatkan peranan, posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai makhluk sosial. Pendidikan merupakan suatu wadah untuk menciptakan interaksi antara pendidikan dan anak didik yang didalamnya mengandung nilai, kedua-duanya mempunyai tugas, posisi dan tanggung jawab yang berbeda. Pendidikan bertanggung jawab untuk mengantarkan anak didik kearah kedewasaan susila yang cakap dengan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan dan dengan bantuan dan bimbingan dari pendidik. Dalam dunia proses belajar mengajar yang disingkat menjadi PBM, sebuah ungkapan popular kita kenal dengan "metode jauh lebih penting dari materi” demikian urgennya metode dalam p...

Filsafat Modern pada Masa Renaissance dan Aufkarung

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tidak banyak orang yang sangat mengetahui, kecuali para sejarawan bahwa Eropa umumnya dan Italia khususnya menjadi modern seperti dewasa ini, sebenarnya telah dimulai sejak zaman Renaissance . Jika zaman Renaissance dimulai sekitar abad ke-14 maka untuk menghasilkan Eropa modern seperti dewasa ini diperlukan kurang lebih lima abad. Modernisasi bagaimana pun memerlukan waktu, bisa panjang bisa pendek tergantung dari berbagai faktor. Dan kini bangsa Indonesia sedang memodernisasi diri dengan harapan dapat menjadi bangsa dan negara yang modern dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Mungkinkah itu? Tergantung pada bangsa Indonesia sendiri, bagaimana menyiasatinya dalam dunia, yang semakin kompleks ini. 1.2. Rumusan Masalah 1. Jelaskan tentang latar belakang filsafat modern ! 2. Jelaskan tentang masa Renaissance ! 3. Jelaskan tentang masa Aufklarung ! 4. Bagaimana karakteristik filsafat masa Renaissa...