BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang
berkaitan dengan hak kewajiban dan keadilan. Hak, kewajjiban dan keadilan
merupakan suatu yang melekat dalam diri orang itu sendiri ataupun pada orang
lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak, kewajiban dan
keadilan mempunya kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban merupakan
sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan masyarakat harus
jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat
mengetahui hal-hal yang ia terima dengan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam
hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat
dapat berjalan dengan baik, aman dan damai.keadaan masyarakat yang demikian
akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban
dengan baik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Definisi dari Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
2. Apa
Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
3. Bagaimana
Contoh Hak, Kewajiban dan Keadilan dalam Kehidupan ?
C. Tujuan
1. Dapat
Mengetahui Definisi dari Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
2. Dapat
Memahami Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
3. Dapat
Menyadari Contoh Hak, Kewajiban dan Keadilan dalam Kehidupan ?
BAB II
ISI
A. Hak
1. Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu
yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab
tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu
maupun sebagai anggota suatu masyarakat.
Orang yang mempunyai hak bisa menuntut bahwa orang lain akan memenuhi dan
menghormati hak tersebut.
2. Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat
dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang
terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak.
Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi
dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring
dengan peekembangan masyarakat itu sendiri
3. Macam-macam Hak
a) Hak
Asasi atau Hak Kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal
sebagai istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia.
Hak asasi merupakan hak atau dasar pokok yang dimiliki setiap individu sebagai
anugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat
mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang
dimasukkan ke dalam kelompok hak asasi antara lain :[1]
·
Hak Hidup.
Hidup adalah karunia yang diberikan
oleh Allah SWT. kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan
jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan
bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang
juga tidak diperbolehkan menghilagkan nyawa orang lain kecuali karena ada
alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang Allah SWT. dan
hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada diri manusia dan dengan
adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.
·
Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka
atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan berarti manusia
bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam
ikatan. Manusia bebas untuk menerma atau menolak apapun yang ada dimuka bumi.
Tetapi kebebasan itu harus bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentuan
dan melaksanakan tindakan yang diinginkan, tetapi ia tetap akan diminta
pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
·
Kehormatan Diri
Manusia adalah makhluk yang paling
sempurna di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah
hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri
merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa
dihilangkan oleh siapapun.
b) Hak
Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki
oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral
atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku 5. Hak-hak legal berasal dari
undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.
Hal-hal yang dimasukkan dalam hak
legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan
lain-lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti
hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak-anak untuk mendapatkan nama yang
baik, hak untuk meminta maaf dan memaadkan, dsb.
4. Pelaksanaan Hak
Hak sebagai
sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaannya harus dijalankan
dengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan
yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi
perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada
kemampuan, kecakapan, pekerjaan dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan
tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan
suatu hak.
Perbedaan-perbedaan
yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut
manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang
lain dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka
atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Allah SWT. dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kewajiban
1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban
mempunyai banya pengertian. Dilihat dari segi ilmu Fiqih, wajib mempunyai arti
pengertian sesuatu yang harus dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu Tauhid, wajib adalah sesuatu yang
pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu Akhlak, wajib adalah suatu perbuatan
yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[2]
Kewajiban itu sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap
manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.
2. Macam-macam Kewajiban
a) Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam rangka menjaga eksistensi
dirinya sendiri sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban
terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga
kebersihan dan kesehatan, dll.
b) Kewajiban
kepada sesama makhluk (sosial)
Manusia sebagai makhluk Allah yang
sempurna dan sebagai khalifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia
dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia
mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban
terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia seperti tolong menolong, dsb.
c) Kewajiban
terhadap Allah SWT.
Kewajiban terhadap Allah sangat
penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih
kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat
melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan tercipta hubungan yang baik
antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk lain serta hubungan yang
baik dengan Allah SWT. adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
· Beriman
kepada Allah;
· Beribadah
dengan ikhlas hanya kepada Allah;
· Tidak
menyekutukan Allah dengan apapun;
· Bersyukur
kepada Allah;
· Meminta
ampun dan bertaubat;
· Taqwa
kepada Allah;
· Tawakkal
kepada Allah.
3. Pelaksanaan Kewajiban
Dalam
pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung
jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebakan manusia menetapkan bahwa dia
hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksaakan perbuatan susila.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah dilakukan
oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seseorang berani
menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan
kodrat manusia.
C. Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Sejalan dengan
adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan
bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam
literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk
menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.[3]
2. Macam-macam Keadilan
a) Keadilan
tukar-menukar
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku
manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak
lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu.
Dengan adanya keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling
menerima. Keadilan itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai
orang-orang terhadap sesamanya didalam masyarakat.
b) Keadilan
distributif atau membagi
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku
masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan
beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan
tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam
hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c) Keadilan
sosial
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku
manusia didalam huubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan
senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan
kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau
negara.
d) Keadilan
negara
Yaitu mengatur hubungan antara
anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan
fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.
D. Hubungan Akhlak dengan Hak, Kewajiban dan Keadilan
Telah
dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja,
mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah SWT. hubungan dengan
hak dapat dilihat dari arti dari hak ituu sediri yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang
mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang
dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan
terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[4]
Dimana hak maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hak adalah
sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki
atau diterima oleh manusia karena
sebab-sebab tertentu. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh
setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan
Tuhan. Keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam
literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk
menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.
Dimana hak maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan
terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.
B. Saran
Dengan
mengetahui apa saja hak, kewajiban maupun keadilan kita sebagai makhluk hidup
yang hidup berdampingan dengan yang lainnya, diharapkan akan terciptanya akhlak
yang baik dalam berinteraksi satu sama lain.
[1] Ahmad
Amin, Etika (Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1995) hlm. 174
[2] Imam
Suraji, Etika dalam Perspektif Al-Quran dan Hadits (Jakarta : Pustaka
Al-Husna Baru, 2006), hlm. 184
[3] Abuddin
Nata, Akhlak Tasawuf ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm.
143
[4] Ibid,
hlm. 154
Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif Al-quran dan Hadits. Jakarta
: PT. Pustaka Al-Husna Baru
Komentar
Posting Komentar