Langsung ke konten utama

Makalah Kewarganegaraan - Hak, Kewajiban, dan Keadilan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak kewajiban dan keadilan. Hak, kewajjiban dan keadilan merupakan suatu yang melekat dalam diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak, kewajiban dan keadilan mempunya kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang ia terima dengan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai.keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi dari Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
2.      Apa Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
3.      Bagaimana Contoh Hak, Kewajiban dan Keadilan dalam Kehidupan ?

C.  Tujuan
1.      Dapat Mengetahui Definisi dari Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
2.      Dapat Memahami Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Keadilan ?
3.      Dapat Menyadari Contoh Hak, Kewajiban dan Keadilan dalam Kehidupan ?









BAB II
ISI

A.  Hak
1.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau  diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu  masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak tersebut.
2.    Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan peekembangan masyarakat itu sendiri
3.    Macam-macam Hak
a)    Hak Asasi atau Hak Kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal sebagai istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak atau dasar pokok yang dimiliki setiap individu sebagai anugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan ke dalam kelompok hak asasi antara lain :[1]
·      Hak Hidup.
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT. kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilagkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang Allah SWT. dan hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada diri manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.
·      Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan berarti manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. Manusia bebas untuk menerma atau menolak apapun yang ada dimuka bumi. Tetapi kebebasan itu harus bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentuan dan melaksanakan tindakan yang diinginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
·      Kehormatan Diri
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
b)   Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku 5. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.
Hal-hal yang dimasukkan dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain-lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak-anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaadkan, dsb.
4.    Pelaksanaan Hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT. dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
B.  Kewajiban
1.    Pengertian Kewajiban
Kewajiban mempunyai banya pengertian. Dilihat dari segi ilmu Fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu Tauhid, wajib adalah sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu Akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[2] Kewajiban itu sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan.
2.    Macam-macam Kewajiban
a)    Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sendiri sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll.
b)   Kewajiban kepada sesama makhluk (sosial)
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai khalifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia seperti tolong menolong, dsb.
c)    Kewajiban terhadap Allah SWT.
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus  dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
·      Beriman kepada Allah;
·      Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah;
·      Tidak menyekutukan Allah dengan apapun;
·      Bersyukur kepada Allah;
·      Meminta ampun dan bertaubat;
·      Taqwa kepada Allah;
·      Tawakkal kepada Allah.
3.    Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebakan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksaakan perbuatan susila. Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seseorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.
C.  Keadilan
1.    Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.[3]
2.    Macam-macam Keadilan
a)    Keadilan tukar-menukar
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang-orang terhadap sesamanya didalam masyarakat.
b)   Keadilan distributif atau membagi
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c)    Keadilan sosial
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku manusia didalam huubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
d)   Keadilan negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.
D.  Hubungan Akhlak dengan Hak, Kewajiban dan Keadilan
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah SWT. hubungan dengan hak dapat dilihat dari arti dari hak ituu sediri yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[4]
Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.








BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau  diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.
Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.

B.  Saran
Dengan mengetahui apa saja hak, kewajiban maupun keadilan kita sebagai makhluk hidup yang hidup berdampingan dengan yang lainnya, diharapkan akan terciptanya akhlak yang baik dalam berinteraksi satu sama lain.










[1] Ahmad Amin, Etika (Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1995) hlm. 174
[2] Imam Suraji, Etika dalam Perspektif Al-Quran dan Hadits (Jakarta : Pustaka Al-Husna Baru, 2006), hlm. 184
[3] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 143
[4] Ibid, hlm. 154



Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Perspektif Al-quran dan Hadits. Jakarta : PT. Pustaka Al-Husna Baru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amar dan Nahi

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan  menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Di antara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut, ada dua point penting yang keduanya harus diketahui secara mendalam oleh seorang calon Mujtahid. Objek utama yang akan dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul sedang untuk memahami teks-teks dan sumber yang berbahasa Arab tersebut para ulama  telah menyusun semacam tematik yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasan. Untuk itu para ahlinya telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antara yang sangat penting dan akan dikemukakan disini. Antara lain tentang Am a r

Prasangka dan Diskriminasi, Pertentangan dan Integrasi Sosial

A.   Prasangka dan Diskriminasi 1.     Pengertian Prasangka Prasangka atau prejudice berasal dari kata latin prejudicium ,yang pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagai berikut:  ·   Semula diartikan sebagai suatu preseden, artinya keputusan diambil atas dasar pengalaman yang lalu. ·   Dalam bahasa inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa penelitian dan pertimbangan yang cermat, tergesa-gesa atau tidak matang.  ·   Untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur emosional(suka-tidak suka)dalam keputusan yang telah diambil tersebut. Prasangka merupakan dasar pribadi seseorang yang setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap bermusuhan sudah nampak. Prasangka selalu ada pada mereka yang berfikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendekiawan, sarjana, dan pemimpin atau negarawan. Prasangka menunjukkan pada aspek sikap. Prasangka itu suatu sikap, yaitu sikap sosial. Menurut Morgan (1966), sikap adalah kecenderungan untuk

Pendekatan Pendidikan Aqidah

BAB I PENDAHULUAN 1. 1. Latar Belakang Pendidikan aqidah sangat penting bagi kita apalagi kita sebagai pemeluk agama Islam harus mengerti tentang aqidah  Untuk itu kita perlu mempelajarinya sehingga kita mengerti dan bisa menjalankannya dalam kehidupan kita sehari-hari dan setelah kita memahaminya kita bisa memberitahukannya kepada orang lain yang belum tahu. Dan sebelum kita memberitahukan tentang aqidah kepada orang lain akan lebih baik jika kita mengetahui benuk-bentuk pendekatan pendidikan aqidah. Adapun bentuk-bentuk pendekatan pendidikan aqidah tersebut akan kami bahas dalam makalah ini. 1 . 2 .  Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud dengan pendekatan pendidikan aqidah? 2. Apa saja bentuk-bentuk pendekatan pendidikan aqidah? 3. Jelaskan bentuk-bentuk pendekatan pendidikan aqidah? 1 .3 Tujuan 1. Memahami maksud dari pendekatan pendidikan aqidah. 2.Mengetahui bentuk-bentuk pendekatan pendidikan aqidah. 3. Memahami bentuk-bentuk pendekatan pendidikan aqi